
Simulasi Pemilu
Tahap Persiapan Simulasi Pemilu Akses :
- Mempersiapkan alat perlengkapan simulasi pemilu akses yang akan dipakai dalam simulasi diantaranya : Meja dan Bangku Petugas KPPS disesuaikan dengan kebutuhan, Kotak Suara, Surat Suara, Meja bilik suara, Tinta, Pulpen, Bantalan untuk mencoblos, Paku, Alat bantu coblos bagi tunanetra, Formulir pendampingan bagi tunanetra, papan tulis untuk mencatat penghitungan suara dan alat lain sesuai kebutuhan.
- Pilihlah lokasi Simulasi Pemilu Akses yang lokasinya Aksesibel bagi penyandang disabilitas, bila lokasi TPS berada dalam ruangan semisal diruang sekolah, balai desa, sebaiknya lebar pintu masuk dan pintu keluar ruangan tidak kurang dari 90 cm, dan tidak bertangga-tangga agar tidak menyulitkan pemilih pengguna kursi roda atau bila lokasi simulasi bertangga-tangga sediakanlah selasar (ramp) bagi pengguna kursi roda.
- Tersedia Alat Bantu Coblos Tunanetra, berguna sebagai alat bantu bagi pemilih tuna- netra untuk bisa memilih secara langsung, mandiri dan menghindari manipulasi suaranya.
- Tersedia Formulir Pendampingan Penyan-dang Disabilitas. Formulir ini akan diisi dan ditandatangani oleh setiap orang yang mendampingi pemilih Penyandang Disabilitas di TPS.
- Tersedia Meja Bilik Suara, tingginya sekitar 75 cm dari permukaan lantai, mejanya berongga agar tidak menyulitkan pemilih pengguna kursi roda saat melakukan pencoblosan di meja bilik suara.
- Tersedia meja kotak suara, tingginya sekitar 35 cm dari permukaan lantai, tujuan agar pemilih pengguna kursi roda tidak kesulitan untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
- Bagi pemilih tunarungu sebaiknya petugas KPPS memberikan penjelasan dan informasi dengan cara berbicara secara perlahan-lahan/tidak cepat, pada saat berbicara hadap- lah ke arah pemilih tunarungu, atau dengan cara menulis dikertas tentang hal yang ingin diinformasikan, agar mereka dapat membacanya.
- Memilih dan menentukan beberapa orang yang akan bertindak selaku petugas KPPS dalam simulasi berikut pembagian tugasnya. Petugas KPPS bisa dari penyandang disabilitas atau non disabilitas.
Sumber by : KPU Republik Indonesia