Panyabungan-KPU Madina (06/04/2019)
Jelang Pemilu 2019, KPU Kabupaten Mandailing Natal laksanakan Simulasi proses Pemungutan dan Penghitungan Suara (PUTUNGSURA) kepada Masyarakatyang berlangsung di Jl. Abri kawasan Lapangan Samping Kantor Bank Sumut Kelurahan Panyabungan II-Panyabungan, Sabtu (06/04/2019).

Dalam acara tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Fadhillah Syarief) Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal (Ahmad Faisal), (Muhammad Ikhsan), (Muhammad Husein Lubis), Kaban Kesbangpol Kabupaten Mandailing Natal (Muhammad Amin Nasution), Wakapolres Kabupaten Mandailing Natal (Kompol Drs Tengku Bosar Pane) beserta jajaran, Kapolsek Panyabungan, Perwakilan Dandim 0212/TS, PPK, PPS, Relasi dan Ketua KPPS se-Kecamatan Panyabungan.

Kata sambutan oleh Wakapolres Kabupaten Mandailing Natal (Kompol Drs Tengku Bosar Pane) dan dilanjutkan Kaban Kesbangpol (Muhammad Amin Nasution) serta Kata sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Fadhillah Syarief).

Simulasi dimulai pukul 07.00 Wib dengan melakukan pengecekan logistik kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah dan janji oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang anggotanya terdiri dari KPPS terpilih dari Desa yang berada di Kecamatan Panyabungan tersebut, (Muhammad Ikhsan) selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mandailing Natal terus memantau kegiatan tersebut hingga selesai. dia menyebut, kegiatan Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat Mandailing Natal terkait tata cara pencoblosan yang benar dan sekaligus memberikan bimbingan teknis tata cara pengisian Formulir Model C-KPU dan C1-KPU ke pada seluruh KPPS.

Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal (Fadhillah Syarief) dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa di Pemilu 17 April ini pemilih di bagi menjadi 3 kategori, dan berikan 5 jenis surat suara, yaitu : surat suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“di Pemilu 17 April ini ada 3 jenis pemilih, yaitu, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), bagi masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan 5 jenis surat suara tersebut, tetapi bagi pemilih kategori (DPTb) kemungkinan bisa tetap dapat 5 surat suara atau bahkan bisa hanya 1 surat suara, tergantung dia pindah dari mana ke mana, jika perpindahannya antar Kecamatan di Mandailing Natal tetapi beda Dapil, misalnya pemilih dari Kecamatan Siabu ingin pindah memilih ke Kecamatan Panyabungan Selatan, otomatis surat suara DPRD Kabupaten Mandailing Natal tidak dapat di berikan lagi, karna Kecamatan Siabu berada di Dapil 5 sedangkan Panyabungan Selatan berada di Dapil 3 , terang (Fadhillah Syarief).

Pukul 12.00 Wib Ketua KPPS memberitahukan kepada pemilih kategori DPTb dan DPK untuk segera menentukan hak pilihnya di TPS, karna waktu pemilih kategori DPTb dan DPK menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 Wib s.d 13.00 Wib, selanjutnya Pukul 13.00 Wib Ketua KPPS mengumumkan bahwa TPS sudah di tutup dan KPPS langsung menghitung surat suara yang di gunakan dan surat suara sisa/keliru coblos serta sisa surat suara dalam Formulir Model C-Plano dan C1-Plano.











