
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 258 / PL.02-Kpt / 01 / KPU / VI / 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, menetapkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara, Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, yang dimulai dari tanggal 15 Juni 2020.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Menetapkan Keputusan tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Lanjutan Tahun 2020.