Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada. (Foto.dok KPU Madina).
KPUMadina-Panyabungan
Dua Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2015 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ja’far Sukhairi merupakan Wakil Ketua DPRD Madina, sedangkan Drs. H.M. Yusuf, M.Si, H. Imron Lubis, S.Pd.,MM dan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, ketiganya berstatus sebagai PNS.
Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Teknis Penyelanggara, Akhir Mada, menyampaikan, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggoa TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, dan BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, “Tenggat waktunya paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon, yakni sejak tanggal 24 Agustus,” ujarnya.
Akhir menambahkan, penyampaian keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian ini merupakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Calon yang tidak menyampaikan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang tentang pemberhentian ini, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tentu statusnya sebagai calon bisa dibatalkan,” tandas Akhir. (along/jw/KPU Madina).
===@