NOMOR : 14/PY.02.1-Pu/1213/KPU-Kab/I/2021 TENTANG TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MANDAILING NATAL TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHANNOMOR : 2442/PY.02.1-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020
Panyabungan – KPU Madina (02/01/2021)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang.
Dengan ini kami umumkan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mandailing Natal Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 2442/PY.02.1-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020, sebagaimana terlampir.
