This page was exported from KPUD MADINA [ https://kpud-madinakab.go.id ] Export date:Mon Apr 12 7:40:19 2021 / +0000 GMT ___________________________________________________ Title: Syarat Dukungan Calon Perseorangan --------------------------------------------------- KPU Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Substansi Surat Edaran tersebut menginformasikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tahapan Pencalonan dimulai dengan: Pengumuman Syara minimum dukungan  persyaratan  dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir pada tanggal 25 November s/d 8 Desember 2019;Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Desember 2019 sd 5 Maret 2020; 2. Memperhatikan jadwal jadwal sebagaimana tersebut angka 1, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dapat melakukan pengumpulan dokumen dukungan Pasangan Calon yang merujuk kepada Surat Edaran Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 perihal Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang menjadi Syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan dan Penambahan Informasi pada Formulir B.1-KWK Persorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, berupa; Surat Pernyataan Dukungan ( Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); Fotokopi Kartu Tanda Kependuduk Elektronik (KTP-EL); 3. Berdasarkan hal tersebut angka 2, bersama ini disampaikan Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020) sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan pengumpulan dukungan. Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir, tidak akan dihitung sebagai dukungan; Download Substansi dibawah ini : Tahapan Pilkada Tahun 2020 Surat Edaran Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019 SE_2096_Pedoman-Jumlah-Pemilih-dan-Penentuan-Batas-Minimum-Syarat-Pencalonan_SIPDownload SK-penetapan-jumlah-minimum Salinan SK penetapan jumlah minimum dukungan calon perseoranganDownload FORMULIR MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN --------------------------------------------------- Images: http://kpud-madinakab.go.id/wp-content/uploads/2019/10/tahapan-pilkada2020.jpeg http://kpud-madinakab.go.id/wp-content/uploads/2019/11/Surat-209.jpg http://kpud-madinakab.go.id/wp-content/uploads/2019/10/sk.jpg http://kpud-madinakab.go.id/wp-content/uploads/2019/11/B1kwk-666x1024.jpg --------------------------------------------------- --------------------------------------------------- Post date: 2019-10-29 15:55:00 Post date GMT: 2019-10-29 08:55:00 Post modified date: 2019-11-05 16:48:24 Post modified date GMT: 2019-11-05 09:48:24 ____________________________________________________________________________________________